Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023 usai memanggil 3 saksi.

Mereka adalah ERH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021, DPA selaku Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, dan AN selaku Pegawai TRG Investama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi hadir saat pemeriksaan pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penyidik mendalami saksi perihal aliran yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi mengatakan pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi.

Di samping itu, pada hari ini KPK kembali memanggil pemeriksaan 2 saksi di kasus yang sama yakni AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020-2021 dan DK sebagai Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini.

Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Dia merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.