Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi. Pada Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran dana Taspen Rp 1 triliun ke tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
Kedua saksi yang diperiksa, adalah Iqbal Latanro selaku direktur utama PT Taspen periode 2013-2020 dan Labuan Nababan yang merupakan seorang pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/senior vice president investasi pasar modal dan pasar uang PT TASPEN (Persero) pada periode 1 Maret 2021 sampai Februari 2023.
“Kedua saksi hadir dan didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi terkait investasi fiktif dana Taspen.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujarnya.
Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus investasi fiktif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah itu, kata dia, KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” tandas dia.
KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah yang berada di dua lokasi, yakni di kawasan Depok dan Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025). KPK menemukan bukti catatan-catatan transaksi keuangan dari kedua lokasi tersebut. Kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.
Lokasi pertama, kata Budi, adalah kantor perusahaan KAS yang merupakan pihak terkait dari perkara Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Lokasi kedua merupakan satu unit rumah yang merupakan milik pihak terkait.
“Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan di antaranya barang bukti elektronik yang memuat catatan-catatan keuangan yang tentu itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik ya untuk membuat terang dari penanganan perkara ini,” pungkas Budi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi.
