Jakarta –
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Keputusan tersebut diambil oleh Menkes mengingat ada beberapa kasus yang melibatkan PPDS.
Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen. Menyusul terjadinya pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah terhadap anak pasien.
“Ini kan bisa dicegah ini kan masalah kejiwaan mental, sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes kesehatan mental dulu,” katanya ditemui di kediaman Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, dikutip detikJateng, Senin (14/4/5).
Terkait hal itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyambut baik penerapan tes kesehatan jiwa berkala bagi peserta PPDS. Penerapan kebijakan ini merupakan langkah terobosan dalam menjaga kualitas dan profesionalisme dokter sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
“Profesionalisme tenaga medis tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga kesiapan psikologis dalam menghadapi beban kerja, tantangan etik, serta tekanan emosional yang menyertai praktik kedokteran,” demikian keterangan resmi PDSKJI yang diterima detikcom, Senin (14/4/2025).
PDSKJI mengatakan pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala memungkinkan deteksi dini terhadap potensi gangguan psikologis dan menjadi bagian dari sistem pendukung profesional yang sehat dan berkelanjutan.
Kesehatan jiwa tenaga medis juga harus menjadi perhatian bersama sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
“Kami meyakini bahwa dokter yang sehat secara mental akan mampu memberikan pelayanan yang lebih aman, empatik, dan berkualitas tinggi. Dalam konteks ini, pelaksanaan tes kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai bagian dari sistem mutu dan pembinaan profesional yang bersifat manusiawi,” lanjut keterangan tersebut.
Di sisi lain, PDSKJI juga memberikan sederet rekomendasi terkait pelaksanaan skrining kesehatan jiwa untuk tenaga medis, termasuk peserta PPDS. Di antaranya sebagai berikut.
1. Pelaksanaan skrining kesehatan jiwa secara berkala di seluruh institusi pendidikan kedokteran spesialis, minimal satu kali setiap tahun menggunakan wawancara klinis serta alat ukur psikologis yang tervalidasi secara ilmiah.
2. Penerapan pendekatan edukatif dan non-stigmatisasi dalam proses pemeriksaan, guna memastikan bahwa tes ini menjadi bagian dari pengembangan profesional, bukan sebagai alat kontrol atau penilaian semata.
3. Penyediaan layanan pendampingan psikologis dan psikiatri yang sistematis di setiap institusi pendidikan, agar peserta PPDS yang membutuhkan dukungan dapat memperoleh akses layanan yang tepat dan cepat.
4. Penyediaan layanan pendampingan psikologis dan psikiatri yang sistematis di setiap institusi pendidikan, agar peserta PPDS yang membutuhkan dukungan dapat memperoleh akses layanan yang tepat dan cepat.
5. Mendorong kolaborasi lintas profesi antara institusi pendidikan, organisasi profesi kedokteran, dan lembaga pemerintah untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.
“Menjaga kesehatan jiwa dokter adalah bagian dari menjaga keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan. PDSKJI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan institusi pendidikan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih manusiawi, sehat, dan profesional,” kata PDSKJI.
(suc/up)