Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan asal Jalan WR Supratman diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (09/09/2025) kemarin. Perempuan berinisial SH (35) itu diamankan karena mencuri handphone salah satu operator Suroboyo bus berinisial NA.
K Genteng Kompol Grandika mengatakan, SH sebenarnya sudah berhasil membawa keluar handphone korban keluar dari bus. Namun, aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di dalam bus.
“Pelaku belum kabur terlalu jauh karena korban segera menyadari handphonenya dicuri dari sinyal hotspot yang hilang,” kata Grandika, Kamis (18/9/2025).
Kepada polisi, korban bercerita jika saat itu handphone yang diambil pelaku sedang diisi daya di ddeds satu sudut bis. Korban menyadari handphonenya hilang setelah bus meninggalkan halte Jalan Dharmawangsa.
“Sinyal hotspot dari handphone yang diisi daya menghilang. Sehingga korban menghubungi rekannya untuk meminta rekaman CCTV di dalam bus,” imbuh Grandika.
Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengambil handphone saat akan turun dari bus. Berbekal rekaman CCTV itu, korban menyebar informasi ciri-ciri pelaku. Upayanya membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam, salah satu rekannya memberikan informasi pelaku berada di halte Panglima Sudirman.
“Pelaku sempat ke WTC untuk mereset handphone dan membuang kartu SIM. Dia hendak pulang dengan Suroboyo Bus. Namun segera diamankan oleh petugas,” jelas Grandika.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)
