Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

Surabaya (beritajatim.com) – Peremouan pembuat bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (8/7/2024). Pelaku adalah seorang residivis berinisial FR (45) warga Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, ia sebagai perakit bom ikan yang mendistribusikan dagangannya sendiri secara ilegal.

Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan penangkapan terhadap FR dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan bom ikan di ujung timur Sumenep, Pulau Raas, Madura. Setelah diselidiki, polisi menemukan asal usul bahan peledak yang digunakan berasal dari Pasuruan.

“Dia membuat dan menjual peledaknya dalam bentuk sudah jadi di sekitar pulau Raas dan Pulau Sulawesi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).

Arman merinci dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan bahan peledak 14 buah batang, 250 gram bubuk mesiu, 4.200 casing detonator. Sementara total bahan peledak serbuk totalnya 20 kilogram.

“Kemudian detonator yang sudah jadi 75 buah. Kemudian, bahan peledak serbuk sendiri 5,5 kg dalam 8 plastik total 20 kilogram jika digabung dengan yang disita di TKP. Lalu ada belerang, potasium,” imbuh Arman.

Selain sejumlah bahan peledak, polisi juga menemukan serbuk warna coklat yang sudah dihancurkan dan disiapkan untuk membuat media atau tempat untuk detonator. Total ada 1.900 detonator setengah jadi.

“Lalu, 500 gram black powder. 250 gram serbuk warna krem. Serbuk basah warna krem dengan wadah tupperware sebanyak 2 kg,” tutup Arman.

Kepada penyidik, FR mengaku bahwa ia mendapatkan bahan baku peledak dari pasar. Polisi masih menyelidiki provinsi lain tempat FR memasarkan bahan peledaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan  pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. [ang/suf]