Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan digegerkan oleh penangkapan seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar sabu. Penindakan terjadi di dalam rumah pelaku pada Jumat (28/11/2025) menjelang petang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengembangkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada LF sebagai target operasi hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika. “Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengaku sabu itu titipan dari seseorang berinisial bu S dan ia mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Arief Wardoyo, Senin (1/12/2025).
Petugas kemudian mendalami latar belakang keterlibatan perempuan tersebut dalam jaringan narkotika. Polisi mendapati bahwa faktor ekonomi menjadi dorongan utama setelah suaminya dipenjara pada Januari 2025 karena kasus serupa.
LF bahkan pernah ditipu oleh seseorang berinisial SY yang mengaku bisa membantu proses hukum suaminya dan meminta uang Rp100 juta, namun janji pembebasan tidak pernah terealisasi. Kondisi ini membuat perekonomian keluarga semakin terpuruk hingga akhirnya ia mengambil jalan pintas.
Dalam keadaan terdesak secara finansial, LF bertemu bu S di Lapas Kota Pasuruan kemudian mendapat ajakan untuk mengedarkan sabu. Sejak pertengahan November 2025, ia mengemas sabu dalam paket kecil dan menjualnya kepada warga sekitar serta pelanggan lama suaminya.
Hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar utang keluarga yang menumpuk. “Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Arief.
Sementara itu, polisi kini memburu bu S yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena menyimpan dan mengedarkan sabu melebihi 5 gram. (ada/but)
