Perempuan Korban Penganiayaan di Bojonegoro Tolak Damai

Perempuan Korban Penganiayaan di Bojonegoro Tolak Damai

Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial AG (18) menjadi korban penganiayaan. Sebagai terlapor, seorang pria berinisial AP yang juga pemilik kafe di Jalan Meliwis Putih, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.

Atas kejadian yang dialami, korban asal Desa Jatiblimbing Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro kemudian melaporkan itu ke Mapolres Bojonegoro.

Saat ini korban atau pelapor sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Karena korban menolak damai dengan pelaku, kasus tersebut akan didalami secara hukum.

“Hari ini dimintai keterangan sama penyidik. Alhamdulillah, saat ini sudah didampingi pengacara,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa kasus tersebut kini masih didalami oleh pihaknya.

“Hari Rabu malam sebenarnya korban bersama 2 orang saksi mau dimintai keterangan, tapi sudah terlalu malam, kita agendakan hari ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung di cafe Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro, pada 29 Juli 2024 kemarin.

Korban yang notabene merupakan mantan pekerja di kafe milik pelaku mengaku ditampar dan ditendang. Korban mengalami luka di bagian wajah dan perut.

Sementara, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur Nafidatul Himma mengapresiasi keberanian korban melapor ke pihak berwenang atas kejadian yang dialaminya.

Hal itu dinilai bisa menjadi contoh baik bagi perempuan yang menjadi korban untuk berani speak up.

“Kita mengapresiasi korban yang berani speak up, karena biasanya korban perempuan banyak yang takut, apalagi yang melakukan ini mantan bosnya,” kata Nafidatul.

Menurut perempuan yang juga sebagai koordinator Aliansi Peduli Peremuan dan Anak (APPA) Bojonegoro ini, pihak kepolisoan seharunya juga mengapresiasi keberanian korban, dengan segera memproses laporan tersebut.

“Kasus ini katanya kan sudah sebulan lebih dilaporkan, kenapa ko agak lama, seharusnya bisa lebih cepat,” pungkasnya. [lus/but]