Perempuan di Bangkalan Gondol Mobil Pikap, Ternyata Begini Kronologinya

Perempuan di Bangkalan Gondol Mobil Pikap, Ternyata Begini Kronologinya

Bangkalan (beritajatim.com) – Unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, meringkus seorang perempuan yang diduga mencuri mobil pikap.

Pelaku yakni inisial MN (38) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu. Kepada polisi, pelaku mengaku telah meminjamkan uang senilai Rp300 juta pada korban untuk membuka usaha berdua.

Namun, usai uang itu diberikan pada korban, diduga usaha itu tak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pelaku lalu meminta korban mengembalikan uang tersebut.

“Diduga, korban tidak segera membayarkan uang yang sudah dipinjamkan oleh pelaku itu,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Sabtu (1/3/2025).

Pelaku lalu nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu lalu dirusak pelaku, tak lama kemudian mobil dibawa lari.

“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” imbuhnya.

Korban lalu melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.

“Akibat kejadian itu kini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya. [sar/ian]