Bisnis.com, JAKARTA – Program Lapor Mas Wapres telah melebihi kuota pada hari pertama program tersebut dimulai di Kantor Wapres.
Kuota awal yang semula ditetapkan hanya 50 orang pelapor, menjadi lebih dari 60 orang pelapor dan semuanya datang ke Kantor Wapres di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Deputi Administrasi pada Setwapres, Sapto Harjono mengemukakan semua aduan dari masyarakat akan diproses selama 14 hari kerja. Kemudian, menurutnya, pengadu bisa mengikuti perkembangan laporannya dari situs setwapreslapor.go.id.
“Kita batasi awal kalau misalnya 50 orang perhitungan kita itu jam 14.00 WIB. Kalau memang 50 sudah terlayani sampai jam 14.00 WIB, itu kita buka lagi,” tuturnya di Kantor Wapres Jakarta, Senin (11/11).
Selain itu, Sapto menjelaskan bahwa Gibran menginginkan aduan yang masuk itu dapat diproses secara cepat dan tepat.
Menururnya, jika nantinya aduan yang masuk berkaitan dengan instansi terkait, maka akan langsung dikoordinasikan untuk segera diselesaikan.
“Beliau (Wapres) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsen dengan aduan ini,” katanya.