Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perda Bank Perekonomian Rakyat Jatim Resmi Ditetapkan, Dorong UMKM Naik Kelas

Perda Bank Perekonomian Rakyat Jatim Resmi Ditetapkan, Dorong UMKM Naik Kelas

Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi disahkan. Keputusan ini diumumkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/1/2025). Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj. Gubernur Adhy dan Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak, disaksikan oleh jajaran legislatif lainnya.

Pj. Gubernur Adhy optimistis bahwa BPR Jatim akan menjadi katalisator bagi perekonomian daerah, khususnya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Transformasi Menuju PT BPR Jatim

Perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) sejalan dengan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pj. Gubernur Adhy menjelaskan bahwa transformasi ini memungkinkan BPR Jatim untuk berekspansi seperti bank umum lainnya.

“Dengan peralihan status ini, BPR Jatim bisa berekspansi seperti bank umum lainnya untuk mencari profit melalui produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito, hingga kerja sama produktif dengan pihak lain,” terangnya.

Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat memperluas peran BPR Jatim dalam meningkatkan daya saing sektor perbankan, memperkuat layanan berbasis digital, serta mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

Komitmen pada UMKM dan Koperasi

Perekonomian Jawa Timur, yang berbasis kerakyatan, menjadikan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggungnya. Data menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur. Karena itu, Pj. Gubernur Adhy menegaskan pentingnya peran BPR Jatim dalam memperkuat sektor UMKM.

“Lebih dari 50 persen ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” katanya.

Saat ini, 92 persen dari total portofolio kredit BPR Jatim disalurkan kepada sektor UMKM produktif. Pj. Gubernur memastikan bahwa perubahan menjadi Perseroda tidak akan memengaruhi fokus BPR Jatim dalam mendukung sektor ini.

“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan memengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM, terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” tegasnya.

Ketentuan Baru untuk Penguatan Operasional

Transformasi BPR Jatim juga menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan ini mencakup penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, hingga pembentukan kantor wilayah dan sentra keuangan khusus. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 dalam Raperda tentang PT BPR Jatim.

Modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Pemenuhan modal ini dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.

Pj. Gubernur Adhy berharap keberadaan PT BPR Jatim (Perseroda) mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Jawa Timur.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkasnya. [tok/beq]

Merangkum Semua Peristiwa