Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Ganggu Penelusuran Aset Kasus Korupsi BJB

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Ganggu Penelusuran Aset Kasus Korupsi BJB

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara. 

Budi juga menyatakan tidak ada kekhawatiran proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan berdampak pada upaya penelusuran aset di kasus korupsi Bank BJB. Dengan segudang pengalaman, penyidik tidak akan kesulitan.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB,” jelas dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat berkontestasi di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Lisa Mariana penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.