Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 220 desa di Kabupaten Blitar kini sudah bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Januari dan Februari. Hal itu terjadi setelah Peraturan Bupati (Perbup) soal ADD telah terbit.
Dengan terbitnya Perbup tersebut maka 220 desa se Kabupaten Blitar kini sudah bisa mengajukan pencairan ADD yang sebelumnya sempat terlambat. Diketahui pencairan ADD untuk bulan Januari dan Februari 2025 sempat terlambat akibat belum terbitnya Perbup.
“Per tanggal 10 kemarin Perbup ADD kita sudah terbit ya, jadi teman-teman desa sudah bisa mengajukan pencairan ADD yang bulan Januari dan Februari,” kata Bambang Dwi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rabu (25/2/2025).
Sejatinya jika mengacu pada regulasi, pencairan ADD harusnya dilakukan setiap bulan. Namun pada karena ada kendala dalam Perbup akhirnya pencairan ADD untuk bulan Januari dan Februari harus terlambat.
“Harapan kita, ADD ini bisa dicairkan setiap bulan seperduabelas sesuai dengan persyaratan Perbup,” tegasnya.
Kini setelah terbitnya Perbup tersebut maka pencairan ADD untuk 220 desa se- Kabupaten Blitar bisa dilakukan setiap bulan. Sekedar diketahui ADD Kabupaten Blitar tahun ini mencapai Rp144 miliar. Nilai itu sama dengan ADD Kabupaten Blitar tahun 2024 kemarin.
“Insya Allah bisa setiap bulan dan ini perlu kerjasama baik dengan semua,” tandasnya. [owi/beq]
