Perbedaan Sebelum dan Sesudah PPKM Dicabut di Indonesia

31 December 2022, 11:34

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai Jumat (30/12). Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemberhentian aturan pembatasan mobilitas warga itu.
Pertama, Jokowi menilai perkembangan kasus virus corona di Indonesia telah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kedua, Jokowi melihat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi. Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin virus corona maupun imunitas pasca terinfeksi.
Lantas, apa saja yang berbeda pasca pencabutan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia?

Tidak ada lagi pembatasan masyarakat
Awalnya pemerintah membatasi kegiatan masyarakat seperti aturan kapasitas work from home (WFH), pembelajaran tatap muka (PTM), tempat Ibadah, aktivitas di mal dan pasar rakyat, rumah makan dan kafe, serta bioskop. Kemudian area publik dan taman, kegiatan Seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi.
Namun pasca pencabutan PPKM, Presiden Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan terkait beragam aktivitas masyarakat itu.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Penerapan protokol kesehatan Covid-19
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran covid-19. Sebab, pandemi belum berakhir secara global.
Ia selanjutnya mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 ini, menurutnya, perlu ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Satgas Covid-19 pusat dan daerah
Jokowi menegaskan bahwa satuan tugas Covid-19 baik di pusat maupun di daerah tetap ada meski PPKM dicabut. Jokowi juga memerintahkan agar aparat, lembaga pemerintah, dan fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga.
“Dalam transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah dipertahankan merespons penyebaran cepat,” kata Jokowi.
Bantuan sosial Covid-19
Presiden Jokowi selanjutnya memastikan bantuan sosial (bansos) akan tetap ada meski PPKM resmi dicabut. Selain bansos, Jokowi juga mengatakan pemberian insentif pajak masih terus jalan.
“Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.
Surveilans dan pemeriksaan Covid-19
Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan pemeriksaan seperti PCR atau rapid test antigen secara gratis di fasilitas kesehatan tertentu. Namun demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan terkait akses pemeriksaan virus corona (Covid-19).
Budi menyebut nantinya rangkaian pemeriksaan itu kemungkinan besar bisa dilakukan masyarakat di apotek. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memaksa masyarakat untuk melakukan tes. Ia menganalogikan sama seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat sedang mengalami demam.
“Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai Rapid Test, jadi orang boleh Rapid Test. Kita akan keluarkan ini supaya buka di seluruh apotek, yang penting ada QR Code,” kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Perbedaan Sebelum dan Sesudah PPKM Dicabut

BACA HALAMAN BERIKUTNYA