Perbaikan 525 Meter Jalan Ambles di Bandealit Jember Butuh Waktu 15 Hari

Perbaikan 525 Meter Jalan Ambles di Bandealit Jember Butuh Waktu 15 Hari

Jember (beritajatim.com) – Perbaikan 525 meter jalan beraspal di Bandealit yang termasuk kawasan Taman Nasional Meru Betiri, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari.

Jalan beraspal tersebut ambles setelah digerojok hujan deras, Kamis (28/11/2024). “Berdasarkan investigasi kami, ada air yang masuk ke fondasi jalan, sehingga fondasi tergerus terbawa air dan lapisan aspal di atasnya ambles,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Eko Ferdianto, Rabu (4/12/2024).

Di sisi jalan yang ambles tersebut, ada tebing dan semacam saluran air alami yang muncul saat musim hujan. Air yang mengalir dari atas tebing menggerojok dan menghantam batu besar, sehingga dibelokkan ke jalan beraspal itu. “Kebetulan (bahu) jalan itu belum ditutup beton. Air masuk ke fondasi,” kata Eko.

Kondisi tersebut terhitung kasus spesifik. “Itu di luar perkiraan kami,” kata Eko.

Menurut Eko, di bagian lain jalan yang dibangun tanpa ada bahu jalan beton, tidak terjadi kerusakan atau tanah ambles. “Memang tidak ada aliran air cukup deras di situ,” katanya.

Proyek jalan Bandealit sepanjang 800 meter dibangun pertama pada akhir 2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember sendiri. Pembangunan jalan dilanjutkan sepanjang 7,9 kilometer dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 14 miliar dari pemerintah pusat sejak Juni 2024.

Dinas PUBMSDA Jember akan melanjutkan pembangunan empat kilometer jalan hingga pantai Bandealit dengan anggaran Rp 4 miliar. “Sebagian mungkin bisa kami fokuskan untuk penguatan jalan yang dibangun sekarang. Mungkin ada beberapa titik dinding penahan tanah yang tidak bisa kami anggarkan sekarang, kami alokasikan tahun depan,” kata Eko.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menilai, perencanaan jalan itu kurang tepat. “Batas akhir pengerjaannya 15 November 2024, dan ini masih pengaspalan tahap pertama. Seharusnya ini sudah selesai, malah terjadi seperti ini,” katanya.

Ardi tidak sepakat ini dikatakan kejadian luar biasa atau force majeur. “Ini pengerjaannya belum selesai. Kalau sudah mengajukan adendum, kan denda berjalan. Ada konsekuensi yang harus terselesaikan sesuai regulasi,” katanya. [wir]