Peras Pemilik Tambang di Tuban Rp200 Juta, 12 Oknum LSM Dibekuk

Peras Pemilik Tambang di Tuban Rp200 Juta, 12 Oknum LSM Dibekuk

Tuban (beritajatim.com) – 12 oknum anggota LSM dibekuk Satreskrim Polres Tuban. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang sebesar Rp200 juta, serta nekat memblokir alat berat excavator.

“Ada 12 tersangka yang kami amankan atas kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tutur Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (13/8/2024).

Oskar sapanya menjelaskan, bahwa modus operandinya yakni mereka datang ke lokasi tambang dan langsung melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang, lalu mengambil kunci alat belat excavator dan melakukan penyegelan dengan menggunakan police line.

“Kemudian dilanjutkan penutupan tambang dan melakukan pemerasan atau minta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp200 juta namun dealnya di Rp25 juta,” terang Oskar.

Selain itu, 12 tersangka ini mayoritas dari Tuban dan ada beberapa dari luar kota Tuban yang diajak kerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Semula dalam video yang beredar, puluhan LSM tersebut menutup kendaraan excavator menggunakan police line dan menyebut tambang batu kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan tidak memiliki izin.

Salah seorang laki-laki memakai kaos bergaris itu dalam video menjelaskan tambang itu dibackup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka ia berharap sudilah kiranya memberikan solusi yang terbaik buat menertibkan tambang yang ada di desa Punggulrejo.

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kalau sampai nanti miskomunikasi maka dari pihak KPU RI dan Kapolri maka akan bekerjasama dengan orang pusat dan siap menutup tambang semua yang ada di desa punggulrejo baik yang ada izin maupun yang tidak karena yang ada izin rata-rata solarnya dari solar subsidi karena bukti bukti dari punggulrejo ini sudah terkantongi,” ujar pria yang ada divideo tersebut.

Karena hal itu, pemilik tambang NR (58) asal Rengel ini merasa geram dan akhirnya melaporkan kepada Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tuban. Sehingga, puluhan oknum LSM tersebut diamankan. [ayu/beq]