Jombang (beritajatim.com) – Seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang menyembunyikan 70 gelondong kayu jati curian di kuburan Desa Kromong. Kayu-kayu tersebut tak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Tak ayal, polisi pun turun tangan. Perangkat desa berinisial AR (36) itu ditangkap. Sebanyak 70 gelondong kayu jati disita. Selain itu, truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu itu dibawa ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (6/11/2024), menjelaskan, pengungkapan kasus illegal loging tersebut berawal dari informasi masyarakat. AR yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa ini memiliki kayu hutan.
Kayu berbagai ukuran tersebut diambil dari hutan setempat. Selanjutnya, menurut Margono, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan. Walhasil, informasi tersebut bukan isapan jempol.
Kemudian pada Jumat 1 November polisi menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan. Awalnya, AR berkelit. Dia beralasan bahwa kayu-kayu tersebut sudah ada dokumen resminya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen itu, AR tak bisa. “Tersangka tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dari situ kita lakukan penangkapan,” sambung Margono sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Margono menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini. Modusnya, dia mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan.
“Hasil penjalan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kayu tersebut dijual hingga Sidoarjo. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya. [suf]