Perang terhadap Balon Udara dan Mercon, Polres Ponorogo Siapkan Pasal Berlapis

Perang terhadap Balon Udara dan Mercon, Polres Ponorogo Siapkan Pasal Berlapis

Ponorogo (beritajatim.com) – Sinyal perang terhadap peredaran balon udara dan mercon terus dilakukan oleh Polres Ponorogo. Siapapun yang terlibat dalam pembuatan balon udara dan mercon bakal diproses hukum.

Aparat kepolisian menjerat dengan pasar berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak yang dijuntokan dengan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

“Dampak dari adanya balon udara tanpa awak dan mercon di Ponorogo sudah sangat meresahkan. Akan kita tindak siapapun yang terlibat,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/05/2024).

Pernyataan polisi itu ternyata tidak gertak sambal belaka. Komitmen untuk memberantas balon udara dan mercon di bumi reog itu, dibuktikan dengan ditetapkannya MN (21) menjadi tersangka dalam kasus meledaknya mercon di Desa Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo beberapa waktu lalu.

Tersangka MN merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk membuat mercon di Desa Blembem. Nah, penerapan pasal berlapis itu, ditunjukkan kepada tersangka MN ini.

“Tersangka MN mengetahui dan mengizinkan rumahnya dijadikan tempat meracik mercon. Bahkan, MN juga terindikasi terlibat dalam pembuatan mercon itu,” ungkap Iptu Guling.

Dengan junto pasal 56 KUHP, mengatur tentang pembantu kejahatan. Yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pihak kepolisian menyatakan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Terlebih, yang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.

“Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejadian serupa di masa depan,” kata mantan kanit reskrim Polsek Sukorejo itu.

Iptu Guling juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak maupun remaja dalam membuat balon udara tanpa awak maupun mercon. Sudah banyak kasus di Ponorogo terkait 2 hal itu yang berujung kepada kematian.

“Penegakan aturan khusus terkait balon udara dan mercon ini, untuk meminimalisir angka kejadian ledakan mercon dan balon udara tanpa awak di Ponorogo,” pungkasnya. [end/but]