Peran Windu Aji Sutanto dan 4 tersangka lainnya dalam Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

19 July 2023, 17:05

TEMPO.CO, Jakarta – Relawan Jokowi yang juga pemegang saham PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 18 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumadena menjelaskan kasus Windu Aji Sutanto ini merupakan lanjutan kasus korupsi tambang nikel ilegal yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) dan sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka.Ketut mengatakan Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Karya Nusantara Investama menjadi tersangka kelima dari kasus tambang nikel ilegal ini.“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Ketut, Selasa, 18 Juli 2023. Empat tersangka sebelumnya adalah HW, GAS, AA, dan Ofan Sofwan (OS) yang ditahan bersamaan dengan Windu Aji Sutanto di gedung bundar Kejaksaan Agung.Pertambangan ilegal ini sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023 yang memunculkan kerugian negara sebanyak Rp 5,7 triliun. Windu Aji Sutanto memiliki peran sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan milik Ofan Sofyan (OS) yaitu PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Peran tiga tersangka lainnya adalah HW sebagai General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, AA sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), dan GAS sebagai pelaksana lapangan PT LAM. Sebelumnya HW dan GAS yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengukapkan adanya 157 hektare kawasan hutan di konsesi PT Antam Konawe utara telah ditambang tanpa izin. PT Antam memiliki konsesi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, salah satunya PT LAM dan Perusda Sultra.Kedua perusahaan tersebut kemudian mengajak 38 perusahaan lainnya untuk menggarap konsensi PT Antam. Setelah melakukan kesepakatan kerja sama, baru 22 hektare yang masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) karena ribuan hektare lainnya merupakan kawasan hutan yang memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) dan perusahaan tidak memilikinya.Atas kesadaran dan sepengatahuan HW sebagai GM PT Antam UPBN bahwa adanya 157 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa adanya izin hak guna tersebut. Tidak hanya menggunakan kawasan hutan tanpa izin namun juga terjadi transaksi yang seharusnya dilakukan kepada PT Antam.Iklan

Investigasi majalah Tempo juga menjelaskan bahwa adanya “pencucian” dari hasil tambang tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang memiliki izin lengkap seperti RKAB dan IPPKH yang kemudian mengirim kepada smelter lain. Ada dua smelter yang menerima nikel tersebut antara lain adalah PT Obsidian Stainless Stell di Morosi Sulawesi Tenggara dan PT Indonesia Rupu Nickel And Chrome Alloy di komplek Indonesia Morowali Industrial Park Sulawesi Tenggara. Kerugian negara ditengarai mencapai Rp 5 triliunan.AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA| LINDA TRIANITAPilihan Editor: Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi