Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 April 2024, 23:05

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 23,04 triliun. Angka tersebut berasal dari sejumlah penerimaan. Mulai dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto Rp 580,2 miliar, pajak fintech Rp 1,95 triliun hingga pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.Terhitung hingga Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Adapun pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun tahun 2024. kata.Per Maret 2024, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Kemudian, sebesar Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.”Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 9 April 2024.Iklan

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar pada 2024. Pajak fintech tersebut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP tercatat Rp 1,77 triliun. Adapun rinciannya sebesar Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,1 triliun tahun 2023 dan Rp 252,16 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun.Dwi menyebut, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi para pelaku usaha. Baik konvensional maupun digital. “Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.”Dia menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Misalnya pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.Pilihan Editor: Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi