Penyidikan Rampung, Eks Panglima GAM Ayah Merin Segera Disidang

25 May 2023, 15:14

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar aliasĀ Ayah Merin.
Tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa pada Rabu (24/5).
“Sebelumnya seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka IA [Izil Azhar] sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan terhadap Izil tetap dilakukan untuk 20 hari hingga 12 Juni 2023 di Rutan KPK.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Irwandi diduga turut serta mengajak Izil yang notabene merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.
Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.

Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.
“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” terang Johanis.
Atas perbuatannya, Izil dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/ain)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi