Bojonegoro (beritajatim.com) — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan penyidikan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, kasus tipikor pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar itu pada 20 Januari 2025. Dan dalam waktu dekat akan disidangkan.
“Sudah kami limpahkan, 20 Januari 2025, rencana sidang pertama tanggal 6 Februari 2025,” kata Muji Martopo, Minggu (26/1/2025).
Dalam perkara itu, jaksa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya, empat orang dari pihak dealer Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa, Anam Warsito.
Dari sekian banyak barang bukti yang disita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,00. Sedangkan total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp5,3 miliar.
Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7) pada Kamis, 12 Desember 2025. [lus/but]
Adapun dakwaan kepada 5 terdakwa sebagai berikut :
1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;
Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :
Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;
Ke dua :
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
