Jakarta –
KPK telah mengungkap motor gede (moge) yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memiliki surat kepemilikan atas nama ajudannya. Namun, KPK memiliki keyakinan jika moge tersebut merupakan aset terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK. Namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28//7/2025).
Budi menjelaskan sampai saat ini pihak KPK pun tengah mendalami awal mula moge tersebut didapatkan. Termasuk bagaimana proses kepemilikannya hingga tercantum nama ajudan RK.
“Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” jelas Budi.
KPK menjelaskan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita lembaga antirasuah itu atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.
Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.
“Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.
(lir/lir)
