Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo turun gunung, langsung ke Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo. Kedatangan mereka, tentu untuk mempercepat kasus yang menjerat mayoritas perangkat desa Sawoo. Yakni pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah. Warga ditarik uang jutaan rupiah, guna biaya mengeluarkan surat yang nantinya, akan digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tim penyidik yang turun ke Desa Sawoo dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Dia menyebut kedatangan penyidik ke Desa Sawoo tidak lain untuk memudahkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus pungli penerbitan segel tanah, dengan tersangka kepala desa Sawoo yang berinisial SR.
“Penyidik langsung ke lapangan ya untuk memudahkan pemeriksaan para saksi utama tersangka kepala desa berinisial SR,” ungkap Agung, Sabtu (01/06/2024).
Dengan penyidik hadir ke Desa Sawoo, warga setempat yang jadi saksi tidak kejahuan untuk dimintai keterangan. Sehingga, semua warga Sawoo yang diundang sebagai saksi, bisa hadir dan pemeriksaan saksi ini akan cepat selesai.
“Ada sekitar 30 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Ya bisa dibilang penyidik melakukan pemeriksaan maraton,” katanya.
Dengan keterangan puluham saksi yang sudah didapat, kata Agung hal tersebut tentu akan memudahkan pihaknya untuk memeriksa tersangka SR. Sebab, sang kepala desa itu akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo, setelah mendapatkan fakta di persidangan dari 2 tersangka sebelumnya.
“Kalau keterangan saksi ini sudah selesai, selanjutnya ya giliran untuk pemeriksaan tersangka inisial SR,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, kades Sawoo berinisial SR, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, keduanya merupakan oknum perangkat desa.
Penetapan tersangka untuk kades itu, setelah Kejari Ponorogo sudah mengantongi 2 alat bukti. Selain itu, dalam fakta persidangan untuk 2 tersangka sebelumnya, terungkap bahwa sang kades diduga juga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” pungkas Agung. (end/ian)
