Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim dilaporkan ke Propam lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administratif dalam penanganan kasus narkoba.

Sahid, kuasa hukum dari D-A-S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, menilai sejak awal terdapat kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya tiba-tiba didatangi aparat Ditresnarkoba di rumahnya di Bangkalan, Madura, lalu dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

“Akan tetapi klien kami yakni DAS tiba-tiba dibawa ke Polda Jatim tanpa ada surat penangkapan, dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga,” ujar Sahid, Selasa (9/9/2025).

“Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” lanjutnya.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan, sejumlah hak tersangka juga diabaikan. Hak-hak tersebut antara lain hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, hingga hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta secara lisan maupun tertulis.

“Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru 5 bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ungkapnya.

Sahid menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan tersangka wajib dijalankan sesuai aturan hukum. Ia menyoroti pasal 52, 56, dan 72 KUHAP yang dengan jelas mengatur kewajiban penyidik memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya.

“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai oknum penyidik tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim segera turun tangan. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.

“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. [uci/ian]