Penyerahan 501 Sertifikat PTSL, Begini Pesan Bupati Mojokerto

Penyerahan 501 Sertifikat PTSL, Begini Pesan Bupati Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 secara simbolis kepada warga.

Sebanyak 501 sertifikat diserahkan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto sebagai bagian dari total kuota 8.100 sertifikat PTSL yang dialokasikan untuk 18 kecamatan dan 49 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto menjelaskan bahwa program PTSL merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, kecamatan, pemerintah desa, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Dari total kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 sudah kami bagikan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Mojokerto terhadap program pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung, hingga dukungan kendaraan operasional. Mateus mengingatkan bahwa kuota PTSL tahun 2026 mengalami penurunan menjadi 5.000 sertifikat, dengan berkas dari 12 desa/kelurahan yang telah masuk.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bentuk perlindungan hukum paling mendasar bagi masyarakat. “Kalau sudah pegang sertifikat, tanah itu aman. Tidak mungkin ada yang menyerobot, mengambil, atau mencuri, karena sudah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengapresiasi kinerja BPN Mojokerto yang telah menuntaskan target PTSL 2025 sebanyak 8.100 sertifikat. Menurutnya, PTSL tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan dan ketertiban dalam pembangunan daerah.

“Manfaat PTSL sangat besar. Tanah yang bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi, bisa menjadi jaminan pinjaman bank, dan yang terpenting memberikan perlindungan hukum dari negara. Selain itu, Pemkab Mojokerto bersama BPN juga memberi perhatian pada sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hingga saat ini, sekitar 400 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh kepentingan masyarakat, termasuk aset sosial dan keagamaan. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Mojokerto atas kerja keras dan dedikasi dalam menyukseskan program PTSL 2025.

Penyerahan sertifikat PTSL ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan kepemilikan yang jelas dan sah, diharapkan kesejahteraan warga meningkat, konflik pertanahan dapat ditekan, serta pembangunan Kabupaten Mojokerto berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. [tin]