Jombang (beritajatim.com) – Penyelundupan 696 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dari Lamongan ke Jombang berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Kabuh. Selanjutnya, seluruh cairan haram tersebut disita petugas.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, terbongkarnya penyekundupan miras tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras itu di Jl Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Sabtu (14/9/2024).
Sedianya, miras tersebut dari Lamongan hendak diselundupkan ke Jombang dan Mojokerto. Benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan. Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Tanpa banyak kata, penggeledahan pun dilakukan. Walhasil, petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Jombang,” kata Qoyum, Selasa (17/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” tegasnya. [suf]
