Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa terus berlanjut. Sejumlah saksi akan diperiksa namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum akan memanggil Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai saksi.
“Kami (Kejari Bojonegoro,red) masih belum ada gambaran (untuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah,red),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, Jumat (8/12/2023).
Meski demikia, kini jaksa penyidik Kejari Bojonegoro punya target mengantongi dua alat bukti kuat dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Sehingga kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan dilakukan mengalir. Perlahan namun pasti,” jelas pejabat asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
BACA JUGA:
Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Sementara diketahui, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi itu, rencananya jaksa penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.
“Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk diperiksa karena ada kegiatan, dimungkinkan hari senin dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.
BACA JUGA:
Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa.
Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio. Penyelidikan yang dilakukan yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. [lus/beq]