Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus siswi SD Negeri di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang meninggal setelah terjatuh.

Penghentian proses penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

“Peristiwa tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya,” kata Hamzaid.

Menurut Hamzaid, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang menangani kasus tersebut, tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena belum ditemukan peristiwa pidana,” tuturnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024. Saat itu siswa sedang bersiap untuk upacara bendera, dengan salin bercanda.

Begitu juga dengan korban, yang saat itu juga sedang bergurau dengan temannya. Awalnya korban saling membenturkan bahu dengan temannya secara bergantian.

Lalu korban menarik jilbab temannya sampai hampir lepas. Kemudian korban berlari untuk menghindari kejaran temannya yang ingin membalas. Saat itulah korban kemudian terpeleset dan jatuh di lantai beton.

Selanjutnya korban ditolong oleh teman bersama dengan wali kelasnya dan dibawa ke Puskesmas Karanggeneng. Karena kondisinya terus memburuk, korban selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan hingga RSU dr Soetomo Surabaya.

Namun nyawanya tak tertolong. Pada Senin (11/4/2024), korban dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban yang merasa tidak terima, memutuskan untuk melapor ke polisi. Namun proses penyelidikan terpaksa dihentikan, karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (fak/but)