Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tuban resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh terduga Mujiono. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan saksi dan keterangan ahli tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa solar yang dipersoalkan digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban oleh Mujiono.
“Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (19/2/2025).
Pria yang akrab disapa Dimas ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan dan barang bukti telah dikembalikan kepada pihak terkait.
“Ini berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak,” terang Dimas.
Sebagai informasi, penyalahgunaan solar bersubsidi untuk industri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, penggunaan untuk HIPPA memiliki regulasi tersendiri dan tidak termasuk dalam tindak pidana. [ayu/beq]
