Penyebar Video Porno Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

18 January 2024, 21:12

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bayu Firlen, pelaku penyebaran video porno aktris Rebecca Klopper dengan hukuman penjara 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Kamis (18/1) hari ini. Dalam pertimbangannya, Bayu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat menyebarkan video tersebut.
“Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya dalam persidangan dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dijatuhi hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Bayu. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara.

“Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan,” jelasnya.
Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bayu selaku terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Oleh karenanya, putusan tersebut dinyatakan inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan menghormati proses hukum di pengadilan dari awal hingga vonis hari ini.
“Menurut kami putusannya sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang sudah diperbuat terhadap klien kami,” kata Sandy usai menghadiri sidang putusan tersebut.

Sebelumnya Bayu ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023. Ia disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan lantaran menjual berbagai video porno termasuk video milik Rebecca Klopper melalui akun Telegram pribadi.
Aksi tersebut dilakukan Bayu dengan mengunggah video asusila milik korban dan menyertakan keterangan atau caption yang membuat orang tertarik.
Setelahnya, pelaku kemudian menawarkan kepada pengikutnya untuk menjadi anggota (member) di saluran Telegram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah kartu nomor ponsel (sim card).
(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi