Jakarta (beritajatim.com)– Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi untuk menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan berdasarkan kelompok desil dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari, perubahan skema penyaluran LPG 3 kilogram, terlebih jika berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pembatasan desil tertentu, berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang panjang dan terstruktur, termasuk simulasi model penyaluran terbaru.
“Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami mekanisme baru yang akan diterapkan. Jangan sampai masyarakat kaget lalu panik, sehingga berlomba-lomba melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur 9 yang meliputi Kabuparen Bojonegoro,dan Kabupaten Tuban ini, Senin (22/12/2025).
Ratna menegaskan, secara teoritis LPG 3 kilogram bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya rumah tangga pada desil 1 hingga 4 yang masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, serta desil 5 yang tergolong pas-pasan. Namun, menurutnya, kejelasan dan validitas data menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran.
“Dibutuhkan data penduduk berbasis desil yang benar-benar akurat di dalam DTKS. Tanpa data yang solid, kebijakan pembatasan justru berpotensi menimbulkan kesalahan penyaluran dan konflik di tingkat bawah,” kata Ratna.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan, mulai dari tingkat agen hingga pengecer. Pengawasan tersebut, lanjutnya, penting untuk mencegah penyalahgunaan, kebocoran subsidi, serta memastikan LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
“Kami di DPR, khususnya Komisi XII, akan terus mengawal kebijakan ini agar tujuan subsidi tercapai, yaitu melindungi masyarakat kecil, tanpa menimbulkan gejolak di lapangan,” kata Ratna. [hen/suf]
