Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya. Dia mengaku nekat melakukannya karena ingin menjalankan ‘wasiat’ kakaknya.
“Sebelum meninggal, kakak saya itu berpesan apabila nanti dirinya meninggal, supaya dimakankan di rumah. Bukan di rumah suaminya,” kata tersangka TSN di hadapan awak media di Polres Sumenep, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, dirinya sudah berusaha bicara baik-baik dan menyampaikan permintaan kakaknya untuk dimakamkan di rumah. Namun hingga beberapa kali bertemu, keluarga suami kakaknya keberatan dan menginginkan kakaknya dimakamkan di kampung halaman suaminya.
“Karena sudah saya sampaikan baik-baik tapi tidak digubris, ya akhirnya saya nekat dengan cara itu supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah,” ujarnya sambil menunduk.
Pada Selasa (08/10/2024), TSN melakukan penodongan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.
Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut.
Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya. Karena sopir ambulans ketakutan, ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka.
Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 5 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.
“Saya tidak punya maksud lain melakukan penodongan itu selain supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah, bukan di tempat suaminya,” tukasnya.
Jenazah Dewi akhirnya dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Kalianget Timur. Namun setelah itu, MI suami korban melaporkan kejadian penodongan itu ke kepolisian.
“Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.
Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Menurut pengakuan tersangka, ‘airsoft gun’ itu ia beli secara online di salah satu plattform e-commerce. (tem/but)
