Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penjual pentol berinisial HS (55), asal Sampang, nekat menyambi menjadi bandit pencuri motor (curanmor) di wilayah Surabaya Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, HS diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HS bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio milik warga berinisial DR di Jalan Rungkut Mejoyo II, Selasa (7/10/2025) malam.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menemukan identitas pelaku dan menangkap HS di rumahnya di kawasan Tenggilis, pada Sabtu (11/10/2025),” kata Agus, Sabtu (25/10/2025).

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga sepeda motor hasil curian di rumah HS. Pedagang pentol itu kemudian dibawa ke Polsek Rungkut bersama barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui merupakan spesialis pencuri motor keluaran lama.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak menggunakan kunci T, tetapi memakai kunci asli motor lawas. Alasannya, karena rumah kunci motor keluaran lama sudah lemah,” imbuh Agus.

HS beraksi setiap kali selesai berjualan pentol keliling. Ia mengenakan sarung dan kaus untuk menyamarkan diri, kemudian berjalan kaki sendirian mencari motor sasaran. Setelah berhasil mencuri, ia langsung membawa motor hasil curian ke rumahnya.

“Kadang dia jualan pentol sambil mengamati situasi, supaya nanti saat pulang bisa langsung mengambil motornya,” tegas Agus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Surabaya Timur. Motor hasil curiannya dijual kepada penadah di kawasan Wonokromo, dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan.

“Pengakuan sementara ada 19 lokasi, mayoritas di tempat umum seperti masjid, pasar, dan pertokoan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)