Gresik (beritajatim.com) – Wanfaizal Djodjah, pria asal Tangerang, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bersama Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena menjual konten pornografi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan asal Gresik. Korban melapor bahwa fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) menjadi gambar vulgar tanpa busana, yang kemudian digunakan dalam video porno untuk menarik pelanggan.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tangerang,” ujar Komang, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan koleksi konten pornografi yang dimiliki pelaku. Salah satu temuan adalah foto vulgar korban yang telah diedit dengan AI.
“Pelaku membeli konten pornografi dari seseorang dan menjualnya kembali melalui aplikasi Telegram,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sumber konten pornografi yang diperjualbelikan oleh tersangka.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memproduksi konten tersebut,” imbuh Komang.
Sementara itu, Wanfaizal Djodjah mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi sejak Januari 2025.
“Saya membeli video dari seseorang dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu per file, lalu menjualnya kembali. Keuntungannya tidak menentu, kadang bisa mencapai Rp400 ribu, tapi ada juga yang hanya Rp200 ribu,” ungkapnya.
Kini, Wanfaizal Djodjah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. [dny/but]
