Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

16 March 2024, 21:53

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum terus melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Hingga Sabtu, 16 Maret 2024 tercatat 32 dari 38 Provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi suara.Enam Provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi suara antara lain Jawa Barat; Maluku; Papua; Papua Pegunungan; Papua Tengah; dan Papua Barat Daya.Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, bahwa Provinsi Papua sudah siap mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU, di Jakarta. “Sudah siap, namun belum diketahui pasti kapan akan ke Jakarta,” kata August, Sabtu, 16 Maret 2024.Selain Provinsi Papua, August melanjutkan, terdapat tiga Provinsi lainnya di bumi cendrawasih yang belum mengikuti rekapitulasi suara nasional. Ketiga Provinsi tersebut adalah Papua Pegunungan; Papua Tengah; dan Papua Barat Daya.Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu maksimal 35 hari dalam menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara dan merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara ini secara presisi dan efisien. Dia memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan lancar meski terjadi dinamika di dalam penyelenggaraannya. “Kita optimistis,” ucap August.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Papua dan Papua Pegunungan masih berlangsung hingga Sabtu ini.Benny menjelaskan, beberapa daerah di Papua telah melaksanakan pleno tingkat Provinsi, seperti di Kabupaten Sarmi, Supiori, Mamberamo Raya, Keerom, Biak Numfor, Waropen, dan Kepulauan Yapen. Namun, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura masih menunggu giliran untuk melakukan pleno tingkat provinsi.Iklan

Sedangkan untuk di Papua Pegunungan, beberapa Kabupaten seperti Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Pegunungan Bintang sudah melaksanakan pleno tingkat provinsi. “Hari ini, Kabupaten Yahukimo sedang melaksanakan pleno tingkat Provinsi,” kata Benny dalam keterangan tertulis.Sementara di Papua Selatan dan Papua Tengah, pleno tingkat Provinsi sudah rampung dilaksanakan.Benny berharap, agar Provinsi yang telah rampung melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional. Dengan kata lain, KPU memiliki waktu hingga pada 19 Maret atau selambat-lambatnya rekapitulasi diumumkan pada 20 Maret 2024. Rabu lalu, August Mellaz menegaskan, KPU akan bekerja semaksimal mungkin agar Provinsi dapat segera menindaklanjuti hal tersebut ke Jakarta untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. “Polda Papua memastikan terus mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024 ini berjalan lancar dan aman,” ujar Benny.ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARAPilihan Editor: Rekapitulasi Suara KPU, Johan Budi hingga Krisdayanti Terdepak dari Senayan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi