Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 June 2023, 22:50

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan klarifikasi atas pemberitaan penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan pegawainya.Humas KPI Ira Naulita menyampaikan klarifikasi itu melalui siaran pers yang diunggah melalui laman resmi www.kpi.go.id pada Rabu 7 Juni 2023.”Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI,” demikian siaran pers itu. Ada beberapa poin klarifikasi yang disampaikan KPI: 1. Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota.2. Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum.3. KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023.Kasus Ditangani Polres Metro Tangerang Sebelumnya, Tempo menulis Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram. Transaksi ganja itu diduga melibatkan pegawai KPI.Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan masih menangani kasus ini. Dia tidak menegaskan satu di antara tersangka adalah pegawai honorer KPI.Iklan

Zain mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah, ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun.”Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” kata Zain.Menurut Zain, transaksi ganja ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dikirim melalui paket pada 3 Mei lalu.Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menangkap ER ketika menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2.725 gr (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja. “ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone,” kata Zain.Tak menunggu lama, polisi menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel. Dari penggeledahan di rumah HDM, polisi menemukan paket ganja 805 gr (0,8 kg).Pada waktu yang sama, Satuan Resnarkoba Polres Metro juga menangkap TMR di Cisoka Tangerang. Dari tangan TMR polisi menyita barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gr (0,8 kg).Polisi juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja.AYU CIPTA Pilihan Editor: Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi