Magetan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api Stasiun Barat Magetan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, serta dua hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Unsur tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta pemberian santunan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan yang sebelumnya meminta pidana penjara 3 tahun. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. [fiq/ted]
