Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, berinisial MZ (55), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mencatut nama Kapolri. Pelaku mengaku sebagai staf khusus sekaligus ajudan Kapolri untuk meyakinkan korban bahwa ia bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri melalui jalur khusus rekrutmen.
Aksi pelaku menimpa korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Dengan tipu daya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp500 juta.
“Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).
Dijelaskan Jupriadi, korban yang kecewa kemudian meminta bantuan kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan seseorang di Mabes Polri. Dari situlah korban dikenalkan kepada MZ yang mengaku sebagai staf khusus Kapolri. Untuk memperkuat kebohongan, pelaku menunjukkan ID Card bertuliskan staf khusus Mabes Polri.
“Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, adik korban tidak pernah mendapatkan panggilan penerimaan anggota Polri. Uang Rp500 juta yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau iming-iming menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” tegas AKP Jupriadi. Ia menambahkan, banyak pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat yang pesimis terhadap hasil seleksi.
Pelaku akhirnya diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]
