Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

17 April 2024, 9:06

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap NC, seorang yang disangka telah mengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Raya, Pedurungan, Semarang.   Aksi NC itu diketahui oleh kasir minimarket. Namun ia mencoba kabur dengan sepeda motor hingga menyeret si kasir yang mencoba menghentikannya. Peristiwa pada Sabtu, 13 April 2024 itu terekam video dan viral di media sosial.   Polsek Pedurungan menggelar konferensi pers, Selasa, 16 April 2024 untuk menerangkan kejadian tersebut. Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, kejadian tersebut terjadi Pada Sabtu, 13 April 2-24 sekitar pukul 14.00 WIB.Tersangka pengutil NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum. “Tersangka ke minimarket menggunakan sepeda motor lalu memilih barang sebelum keluar tanpa membayar ke kasir,” kata Dina seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 16 April 2024. Saat mengetahui aksi pencurian tersebut, seorang kasir bernama F berusaha mengejar NC dan mencegahnya melarikan diri. Keduanya kemudian terlibat tarik-menarik di parkiran. F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok.Namun NC tak menggubris dan mencoba kabur dengan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya. “Kasir akhirnya terseret dan terjatuh,” ucap Dina.Iklan

Berdasarkan penelusuran polisi, setelah kabur dengan dua buah sabun wajah dan satu parfum, NC lantas menjual barang curiannya itu kepada tetangganya bernama Rudi. Selanjutnya, NC kabur ke Ungaran dan akhirnya kembali ke rumah hingga kemudian ditangkap polisi.Rudi belakangan mengetahui bahwa barang yang ia beli dari NC adalah hasil curian setelah videonya di depan minimarket viral. Kemudian Rudi memutuskan untuk mengembalikan sabun itu ke minimarket meski sudah membayarnya ke NCBerdasarkan pengakuan NC ia meminta Rudi untuk membayar sabun tersebut, karena perlu uang untuk membeli susu anaknya. “Rudi akhirnya membayar NC Rp 80.000 karena kasihan.”Dina Novitasari menuturkan NC dikenai pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan atau jika harga yang dicuri tidak lebih dari Rp. 25 dikenai karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan.Pilihan Editor: Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi