Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

Pengusaha Waswas Pengetatan Pemeriksaan Jalur Impor Berdampak ke Daya Saing

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mewanti-wanti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat jalur hijau bea cukai di pelabuhan dengan turut melakukan pemeriksaan fisik. 

Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan dampak utama penerapan kebijakan itu bukan terhadap semakin lamanya waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan.

Dampak utama yang bisa muncul justru pada peluang bertambahnya biaya atas barang impor sehingga berpengaruh ke daya saing usaha.

“Dampak terhadap peluang bertambahnya biaya atas barang akan menyulitkan daya saing industri dalam negeri serta mengganggu minat investasi asing ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025). 

Trismawan menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan jalur proses kepabeanan barang impor pada prinsipnya bertujuan untuk mempercepat arus distribusi barang kepada industri dan perdagangan dalam negeri. 

Pada jalur merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

Adapun pada jalur hijau, proses pengeluaran barang tidak melewati pemeriksaan fisik. Pertimbangannya, barang yang melewati jalur hijau adalah untuk kriteria importir dan komoditas berisiko rendah. 

Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah menggulirkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), yang memberikan fasilitas khusus kelancaran arus barang impor maupun ekspor. 

“Jika pemeriksaan fisik akan diterapkan untuk komoditi/importir yang telah dikategorikan risiko rendah tersebut maka akan terdampak terhadap kelancaran arus barangnya dan juga pastinya menambah beban biaya,” jelas Trismawan. 

Sementara itu, Bisnis telah mencoba meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, maupun Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini diterbitkan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana untuk menerapkan pemeriksaan fisik pada jalur hijau bea cukai. Hal itu sejalan dengan naiknya target pendapatan negara pada APBN 2026 menjadi Rp3.153,6 triliun, utamanya akibat kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP. 

Kepabeanan dan cukai naik targetnya menjadi Rp336 triliun atau sedikit lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp334,3 triliun. Kenaikan juga ada pada sektor penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang naik dari mulanya Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun. 

Purbaya menyebut salah satu strategi yang akan digunakan olehnya untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan penegakan hukum di sektor tersebut.

Dalam hal penerimaan negara dari kepabeanan, pria yang pernah menjabat Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut otoritas akan memeriksa secara random jalur hijau bea cukai yang sebelumnya tidak pernah tersentuh pemeriksaan fisik. 

Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. 

Pemeriksaan tetap dilakukan melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang. 

“Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.