Pengusaha Usulkan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10% Melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

11 February 2024, 7:54

JAKARTA, suaramerdeka.com – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) melalui Ketua Umumnya, Hariyadi Sukamdani, mengajukan judicial review terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut, GIPI menuntut agar tarif pajak hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak melebihi 10%. Hariyadi Sukamdani, dalam pernyataannya usai pendaftaran uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, menyatakan bahwa tarif pajak hiburan harus disesuaikan. Baca Juga: Jadwal Acara Mentari TV Hari Ini, Minggu 11 Februari 2024: Ada Tayo’s Toy Adventure, Shimajiro 3D hingga Pokémon Journeys: The Series “Itu agar lebih proporsional dengan kondisi ekonomi pelaku usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/2/2024) Menurutnya, tarif pajak maksimal 10% lebih sesuai dengan praktik pajak hiburan lainnya dan akan mengurangi dampak diskriminasi terhadap industri hiburan.

GIPI juga menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang tinggi dapat berdampak negatif pada industri hiburan. Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Minggu 11 Februari 2024: Cobalah Menenangkan Diri untuk Mengontrol Energi   Di antaranya seperti penurunan jumlah konsumen, penutupan usaha, dan hilangnya lapangan pekerjaan. Menurut Hariyadi, banyak daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan 40%-75% telah mengalami penurunan aktivitas usaha hiburan. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan tarif pajak hiburan khusus antara 40%-75%. Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Minggu 11 Februari 2024: Ada Baiknya Mengontrol Pola Makan Namun, GIPI menekankan bahwa banyak jasa hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, dan klab malam tidak beroperasi di daerah-daerah yang memberlakukan tarif pajak tinggi tersebut. Melalui judicial review ini, GIPI berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan secara adil dan menyeluruh. Itu terkait dampak sosial dan ekonomi dari tarif pajak hiburan yang tinggi. Baca Juga: Jadwal Liga Voli Putri Korea Hari Ini, Minggu, 11 Februari 2024: Red Sparks vs Expressway Hi-Pass, Ambisi Megawati Cs Rebut 3 Besar Selain itu, GIPI juga berharap agar penetapan tarif pajak dapat memperhatikan keseimbangan antara pendapatan negara dan kelangsungan usaha industri hiburan di Indonesia.        

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi