Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah keuntungan dari langkah pemerintah yang hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kebijakan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Hal ini terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.
“Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” kata Shinta, Rabu (1/1/2025).
Dia juga menyebut keputusan pemerintah itu turut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
Dari perspektif bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di 2025.
“Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” imbuhnya.
Meski demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang jelas dan terperinci seiring dengan implementasi keputusan ini.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Dia berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, keputusan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.
Dalam jangka panjang, kata dia, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” pungkas Shinta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.