Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Thung Decky berharap pelelangan yang akan dilakukan Bank Danamon menunggu proses hukum selesai. Pelelangan atas aset yang dijaminkan sang isteri Linda A (penggugat) pada Bank Danamon (tergugat)

“Ini kan kita masih melakukan upaya hukum di PN Sidoarjo dan PN Surabaya dan belum ada putusan apakah gugatan kita dikabulkan apa tidak. Jadi saya berharap, pihak Bank Danamon janganlah dulu gegabah dan buru-buru melelang aset yang kita jaminkan,” ujar Thung Decky, Selasa (3/10/2023).

Decky melanjutkan, dengan pelelangan yang dilakukan pihak Bank Danamon tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi pemenang lelang kalau nantinya dia memenangkan gugatan. Dan tentunya, objek yang sudah dilelang tersebut akan dia ajukan eksekusi kembali.

“Pastinya nanti akan jadi masalah baru, bagaimana kalau saya memenangkan gugatan. Sementara objek yang disengketakan sudah dilelang ke pihak lain,” ujarnya.

Decky menegaskan, dirinya akan menerima lapang dada kalau asetnya tersebut dilelang setelah dia dinyatakan kalah di persidangan. Tentunya proses pelelangan juga dilakukan sesuai prosedur yang ada.

“Janganlah tiba-tiba dilelang, dan nilai yang ditawarkan asal-asalan. Nilai aset yang saya miliki jauh dari nilai utang yang ada di Bank Danamon. Tentunya saya berharap kalau saya sudah dinyatakan kalah di persidangan, kalau mau dilelang ya sesuai dengan nilai aset saya, jangan seenaknya menentukan nilai lelang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Decky melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi Bank Danamon (tergugat). Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.

“Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

BACA JUGA:

Bank Danamon Digugat Pengusaha Surabaya ke Pengadilan

Jadi tiap tahun Linda punya proges penjualan bagus tokonya masih berjalan, harus diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.

Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.

“Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya. [uci/but]