Pengusaha RI Teriak Jastip Bikin Merana, Titip Ini ke Petugas Bandara

19 March 2024, 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Ritel dan ekosistemnya mendukung pemerintah dalam memberantas impor tidak resmi (ilegal), termasuk jasa titipan (jastip) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah menilai, praktek impor ilegal dan jastip perlu diminimalisasikan. Katanya, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur, lantaran impor ilegal itu tidak membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri, kami sangat mengapresiasi peraturan ini, karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM lokal kita,” kata Budiharjo dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Senada dengan Budihardjo, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (APGAI) Ferry Santoso mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan langkah yang diambil pemerintah, serta mendukung program “Berantas Impor Ilegal dan Jastip” yang sedang marak terjadi.

“Menurut kami, program ini akan memiliki dampak yang sangat positif dan menunjang para pengusaha garmen dan aksesoris brand lokal,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi juga menyampaikan dukungan pihaknya atas penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

“Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri, dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang, serta berdaya saing tinggi,” kata Budi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO Handaka Santosa mengatakan, “Kami mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan, serta pelaksanaannya lebih tegas, jelas dan profesional di lapangan. Tanpa barang branded, maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri.”

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menambahkan, “dari Asosiasi Mainan Indonesia sangat mendukung kebijakan Permendag No. 36 Tahun 2023 terkait peraturan barang masuk dari luar melalui bandara, karena saat ini banyak barang yang diperjual belikan oleh oknum jasa titipan, yang merugikan para pengusaha impor legal taat aturan pemerintah seperti bayar pajak, mengurus perizinan sesuai peraturan. Sedangkan apa yang dilakukan oknum-oknum jasa titipan merupakan para importir ilegal yang perlu dibasmi.”

Meski demikian, para pengusaha itu juga menilai Permendag 36/2023 masih terdapat kendala-kendala di lapangan, dan pihaknya siap berdiskusi dengan pemerintah mengenai permasalahan ini.

“Namun, kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan, dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” kata Budihardjo.

“Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global), dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination, sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap, sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Manufaktur RI Beri Sinyal Buruk, Kemenperin Ungkap Fakta Ini

(fab/fab)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi