Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Ngawi Hendak Nyalon Bupati Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya

Pengusaha Ngawi Hendak Nyalon Bupati Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya

Ngawi (beritajatim.com) – Salah seorang pengusaha asal Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi mendatangi kantor KPU Ngawi pada Senin(6/5/2024). Pria itu menanyakan terkait syarat agar bisa mendaftar calon Bupati Ngawi dalam Pilkada 2024 jalur perseorangan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan jika ada pengusaha yang bertanya soal jalur perseorangan. Namun, Ridho belum mau menjelaskan lebih detail terkait pengusaha tersebut.

“Memang betul ada masyarakat yang menanyakan teknis dan syaratnya seperti apa. Beliau ini pengusaha Jakarta, tapi aslinya warga Kecamatan Pitu. Datang bersama beberapa orang begitu menanyakan terkait mendaftar calon Bupati dari jalur perseorangan,” kata Ridho, Selasa (7/5/20240.

Ridho mengatakan, selama ini baru satu orang itu saja yang menanyakan terkait maju Pilkada 2024 jalur perseorangan. Pun, untuk tahapannya memang lebih dulu dibanding jalur partai atau gabungan partai.

“Penerimaan untuk yang jalur perseorangan ini dimulai pada 8 Mei 2024, lebih dulu karena harus verifikasi ya. Utamanya verifikasi dukungan,” terang Ridho.

“Syarat minimal bisa mendaftar jalur perseorangan adalah ada 52.607 KTP yang memberikan dukungan. Jumlah ini tersebar di 10 kecamatan. Nah ini yang perlu diverifikasi sehingga prosesnya lebih dulu,” lanjut Ridho.

Diketahui, syarat dukungan bagi jalur perseorangan adalah:

1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)

2. Syarat Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, sebanyak 52.607 (Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh) dukungan Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan. (Untuk Ngawi tersebar minimal 10 Kec.)

3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK)

4. Melampirkan Foto Copy KTP/Surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Surat Pernyataan Dukungan.

5. Bagi Penduduk yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

6. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Syarat tersebut bersumber dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 733 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.

Helpdesk pencalonan ada di Kantor KPU Ngawi Jalan Untung Suropati No 48 Ngawi. [fiq/aje]