Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama mengatakan kebijakan ini membawa kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir terhadap dampak penerapan PPN 12%.
“Langkah ini memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha serta masyarakat. Masa transisi juga memungkinkan pelaku usaha yang telah memungut PPN 12% untuk melakukan koreksi administrasi, termasuk mengembalikan kelebihan pungutan sebesar 1% kepada konsumen, sesuai aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan pemerintah,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan operasional mereka.
Menurutnya, keputusan pemerintah ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).
Selanjutnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
“Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
PPN untuk Kebutuhan Pokok Tetap 11%
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok, PPN yang berlaku tetap 11%.
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.
Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.
“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.
Perlu diketahui, ada beberapa kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023.