Pengusaha Gugat Pajak Hiburan, Anak Buah Airlangga: Monggo, Itu Hak Mereka

25 January 2024, 15:21

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut akan menghormati para pengusaha yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ingin pajak hiburan kembali seperti sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan hal ini berkaitan dengan kontroversi Pajak Bahan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan khusus alias pajak hiburan, yang naik mencapai 40 hingga 75 persen.“Kalau wacananya pelaku usaha menginginkan semacam penurunan atau kembali ke tarif lama itu skemanya ya memang melalui Judicial Review. Karena Undang-undang kan sudah ada dan sudah berlaku, UU 2022 di Januari, transisi dua tahun, sehingga berlaku di Januari 2024,” ujar Susi ketika ditemui usai acara Investortrust Economic Outlook 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.Menurutnya pengajuan gugat ke Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan hak bagi para pelaku pengusaha. “Kalau dari sisi pelaku usaha kira-kira yang ideal menurut mereka adalah tarifnya balik lagi ke yang lalu, skemanya harus lewat JR di MK. Pemerintah juga sangat menghormati jika  pengusaha mau ke sana, ya, monggo, itu kan memang hak pelaku pengusaha,” tuturnya. Dia pun mempersilakan para pengusaha jika ingin mengajukan Judicial Review. Kemenko Perekonomian pun akan mengikuti hasil yang dikeluarkan nantinya. Iklan

Meski begitu, Susi mengatakan ada insentif yang bisa didapat agar pajak hiburan turun di bawah 40 persen. Hal itu bisa diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) seiring dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.”Yang ke customer ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu yang di sisi itu sudah kita dorong, sudah ada SE Mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” kata dia.Pilihan Editor: Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi