Lumajang (beritajatim.com) – Sebuah pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sorotan karena salah satu pengurusnya, Muhammad Erik (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Terungkap bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi, nama pesantren tersebut, tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang. Hal ini diungkapkan oleh Mudhofar, PLH Kemenag Lumajang.
“Pertama kami sampaikan status ponpes yang disebutkan, pesantren ini secara resmi belum memiliki izin, atau tidak terdaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar.
Lebih lanjut, Mudhofar menjelaskan bahwa masyarakat awam seringkali mudah menganggap tempat belajar agama seperti pesantren sebagai pondok pesantren resmi.
“Masyarakat tidak melihat pesantren secara administratif, namun melihat budaya dan tradisi mengaji dan disamakan dengan lembaga pesantren resmi,” lanjutnya.
Menurut Kemenag, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah pondok pesantren dapat dikatakan resmi dan terdaftar di Kemenag Lumajang. Kriteria tersebut meliputi jumlah santri, yayasan, sistem pembelajaran, notaris, dan lain sebagainya.
“Setelah kami cek di sistem, ternyata pesantren tersebut tidak terdaftar,” papar Mudhofar.
Menanggapi hal ini, Kemenag Lumajang mengajak seluruh pihak pondok pesantren di Lumajang yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan lembaganya agar memiliki izin resmi.
“Dalam hal ini seperti di Kecamatan Candipuro, Kemenag merespon agar lembaga-lembaga yang menyamakan dengan pesantren untuk mendaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar. [dav/but]
