Pengunjung Keluhkan Banyaknya Pengamen di Area Pasar Baru Magetan, Ini Respon Satpol PP

Pengunjung Keluhkan Banyaknya Pengamen di Area Pasar Baru Magetan, Ini Respon Satpol PP

Magetan (beritajatim.com) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook ramai dibahas setelah seorang pengguna mengeluhkan banyaknya pengamen yang datang silih berganti di pelataran parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan atau area Pasar Baru Magetan pada malam hari.

Dalam postingannya, pemilik akun tersebut membagikan tiga video suasana area parkir yang disebut kerap didatangi pengamen ketika malam libur.

Dalam unggahan itu, pengguna Facebook, Riki Muz, menuliskan keluhannya karena merasa tidak nyaman akibat banyaknya pengamen yang mendekati pengunjung hampir bersamaan. Ia mengaku mengalami hingga empat kali didatangi pengamen, meski hanya tiga yang terekam pada video.

“Satpol PP Magetan dan Dinsos, tolong bantu atasi pengamen meresahkan! Di MPP kalau malam rame (malam libur), pengamennya kebanyakan banget! Dari mulai cari tempat, makan, sampai pindah, ketemu pengamen sampai empat kali! Yang di video ini cuma tiga, tapi pas mau pulang ada satu lagi, tapi nggak sempat ngerekam,” tulisnya.

Akun itu juga menegaskan bahwa persoalannya bukan pada uang yang diberikan kepada pengamen, melainkan ketidaknyamanan saat sedang makan atau menikmati suasana malam.

“Bukan masalah duit 500 atau 2.000 buat pengamen, tapi pikirin kenyamanan masyarakat juga dong! Enak-enak makan, tangan masih kotor, terus gonta-ganti orang, rasanya risih banget!”

Menurutnya, kejadian serupa sudah dialami beberapa kali di lokasi yang sama, sehingga ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi kenyamanan pengunjung MPP.

Merespon keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang aktivitas mengamen di area Pasar Baru atau sekitar MPP.

Namun ia menegaskan, ketika keberadaan pengamen menimbulkan gangguan ketertiban umum (trantibum) atau keresahan masyarakat, Satpol PP dapat melakukan penindakan.

“Setahu saya tidak ada larangan ngamen di Pasar Baru. Tetapi kalau ada gangguan trantibumtranmas di Pasar Baru, bisa dilakukan penindakan,” jelas Gunendar.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti bila aktivitas tersebut terbukti mengganggu kenyamanan pengunjung. [fiq/ted]