Jombang (beritajatim.com) – Pengunggah video mesra sejoli oknum pejabat di Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jombang akhirnya dilaporkan ke polisi. Akun Facebook yang dilaporkan adalah @Siska S.
Pernyataan itu ditegaskan Syarahuddin, Penasehat Hukum Kepala Disdikbud Jombang, Senen. Pengaduan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 21 Agustus 2024. Video yang viral tersebut merupakan rekaman dari CCTV.
Video tersebut diduga diambil di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Rekaman CCTV itu tertanggal 30 Juli 2024 dengan durasi 4 menit 18 detik. Satu video lagi dengan waktu berbeda durasinya 2 menit 19 detik.
Dalam video tersebut menunjukkan seorang pria dan wanita berpakaian dinas warna coklat. Keduanya tampak bermesraan, berpegangan tangan, berpelukan, beberapa kali. Wanita berjilbab itu kemudian keluar ruangan, namun tak lama berselang masuk lagi.
Dalam video itu juga terlihat pria duduk di sofa ruangan. Si Wanita juga duduk. Selanjutnya, pria tersebut menarik wanita dan membenamkannya di dada si pria. Video lainnya, sejoli tersebut mengenakan seragam warna putih. Lagi-lagi mereka bermesraan di ruangan tersebut.
Syarahuddin mengungkapkan, akibat video yang viral tersebut, Kepala DisdikbudJombang itu mengalami tekanan psikologis. Selain itu, beredarnya video tersebut juga berpengaruh pada pekerjaannya serta mempengaruhi situasi di keluarga.
Syarahuddin meminta maaf belum bisa menghadirkan Senen dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Kamis (22/8/2024) di Kantor Hukum Firma SSA Al-Wahid, Jl. Kapten Pierre Tendean, Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu.
“Terkait video yang beredar dan viral tersebut, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan seseorang yang disebut sebagai oknum LSM maupun wartawan, serta pemilik akun Facebook @Siska S,” ujar Syarahuddin.
Saat dikonfirmasi terkait dua sosok yang terekam video merupakan sosok Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Syarahuddin menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Dia malah menyilakan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
Syarahuddin mengungkapkan, laporan pengaduan ke polisi terkait peredaran video melalui media sosial, merupakan upaya pembelaan diri karena merasa dirugikan atas ulah dari pengunggah video.
Padahal, lanjut dia, narasi negatif yang disematkan pada video yang diunggah ke Facebook dan kemudian beredar luas dan dikonsumsi publik belum tentu benar.
Beritajatim.com mendapat Salinan laporan yang dilakukan Senen ke Polda Jatim pada Rabu 21 Agustus 2024 itu. Dalam pengakuan tertulisnya, Senen selaku pengadu mengakui jika sosok yang terekam video adalah dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan, Dian Yunitasari.
Menurut Senen, saat itu dirinya sedang membahas PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) offline Tahun 2024 di ruang kerja Sekretaris Dinas. Namun Senen membantah melakukan perbuatan mesum sebagaimana narasi yang disematkan pada video viral itu. [suf]
